Jumat, 20 Mei 2011 |

perundang-undangan benda cagar budaya


poster tentang undang-undang perlindungan benda cagar budaya


sepertinya melindungi benda cagar budaya juga ada hukum-hukum tertulis yang perlu dilaksanakan dan di mengrti demi kelansungan benda cagar budaya tersebut masih utuh dan abadi sepanjang jaman.. seperti tertulis pada pasal 26 UU RI no 5 tahun 1992 tentnag BCB yang tertulis sebagai berikut:

" barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya atau situs serta lingkungannya, membawanya atau memindahkannya, mengambil, mengubah bentuk ataupun warna, memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa ijin dari pemerintah, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 dipindana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"


melindungi memang perannya sama penting dengan mengapresiasi segala sesuatu tentang peninggalan bangsa yang perlu di lestarikan oleh semua khalayak masyarakat yang menjungjung tinggi pengertian tentang "bangsa yang besar adalah abngsa yang bisa menghargai sejarah bangsanya"


# klik gambar untuk melihat sampel poster dalam sekala besar

salam budaya... salam nyariwatu selalu

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar

bangs yang bijak adalah bangsa yang hebat mengkritik dan mengapresiasi... mari di komentar?